27. 4. Bagaimana Indonesia bisa menghasilkan Rp 200 triliun dari ponsel usang dan limbah. Prinsip Menggunakan Kembali (Reuse) Prinsip kedua yang dapat dilakukan dalam pengolahan limbah, yakni dengan menggunakan kembali material yang dapat serta aman untuk digunakan ulang. Kunci keberhasilan dari dua contoh baik di atas adalah inovasi dan pembinaan SDM yang baik. Adapun contohnya yaitu sampah plastik, baik yang berbentuk kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, atau bungkus makanan cepat saji. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi pestisida A303-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis 1 A303-2 Residu proses produksi yang meliputi formulasi, destilasi, dan evaporasi 1 -3 Absorben dan filter bekas 1 A303-4 Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk7. Pasal 4 (1) (2)menghasilkan suatu produk dan hasil yang berupa limbah. ” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang. 7. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Inilah alasan mengapa merancang barang hingga busuk adalah hal yang. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang menghasilkan suatu produk. Sementara itu, limbah B3 rumah tangga lampu listrik bersifat karsinogenik dan neurotoksik. Logam berat cadmium dapat berasal dari. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. Baterai mengandung racun dan bersifat karsinogenik, serta bisa merusak sistem saraf, sistem reproduksi, ginjal, paru, peredaran darah, kelainan kulit dan kanker. Pengertian Limbah B3. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PSLB3 menyampaikan pentingnya peran perempuan dalam membangun kesadaran kolektif yang dimulai dari rumah. 21 2. Sehingga keberadaannya menyebabkan pencemaran lingkungan. 9. Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak. Contoh ketentuan yang mengakui hal ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku. 13. co. 2 Likes. E-waste atau limbah elektronik bisa didaur ulang dan menghasilkan pendapatan yang cukup signifikan bagi Indonesia. Seperti yang diketahui, limbah B3 adalah akronim dari bahan beracun dan berbahaya. Di sini dapat dilihat bahwa limbah B3 diatur dalam peraturan undang-undang yaitu UU No. Pengelolaan Limbah B3. 9. Untukmenyatakan "Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatuusaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3". menghasilkan satu kesimpulan bahwa SBE merupakan input yang dapat digunakan untuk berbagai macam produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 2. Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), diatur secara resmi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 101 tahun 2014, limbah Berbahaya dan bercaun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Tepung ikan adalah suatu produk padat kering yang dihasilkan dengan jalan mengeluarkan sebagian besar cairan dan sebagian atau seluruh lemak yang terkandung didalam tubuh ikan. 18 th 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dimaksud Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena s n sampah anorganik. 67 -3- 6. 1. Oleh karena itu, pengertian limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak. Mempelajari proses pengelolaan limbah B3 di PT NTP berdasarkan peraturan yang berlaku. 4. Dengan dikeluarkannya. Penghasil limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 6. Limbah yang. Pengertian Limbah B3. B3 ini merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau. Berdasarkan lampiran XIV PP 22/2021, jenis limbah sawit SBE masuk daftar non-B3 dengan kode limbah N108. (*)4. 5 Tepung Ikan . Dampak pengelolaan B3 yang tidak ditangani dengan baik dapat berupa keracunan, penyakit akibat kerja, kerusakan/pencemaran lingkungan, kerugian materi, dan bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Pendiri Catur Coffee Company dan So So Good Coffee Company, serta perwakilan Indonesia di Kejuaraan Barista Dunia Mikael Jasin menyatakan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam yang terkena dampak. 5. Contohnya yaitu: Barium sianida, adalah senyawa kimia dengan rumus Ba (CN) 2. Menurut Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) (1995), limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan. Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Menteri adalah menteri yang. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Limbah B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3. Prinsip Pengolahan Limbah – Bicara tentang limbah, mungkin sampai saat ini di setiap negara juga sedang memiliki permasalahan yang sama. Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan. Limbah B3 dapat berasal dari industri maupun rumah tangga, misal pembasmi serangga dan baterai. Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Namun dari setiap kegiatan produksi yang dilakukan oleh industri tentu menghasilkan. “Jadi, saya mau sampaikan, SBE tetap limbah B3 jika kadar minyak di. 6. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta,. 11. 2/2008, yang mengatur mengenai pemanfaatan limbah B3. Bila produk masih ada namun kita tidak ingin menghabiskannya, berikan kepada orang lain. Limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Gunakan bahan sehemat mungkin sesuai petunjuk pemakaian dan sampai habis. Insinerasi limbah B3 merupakan teknik pengolahan limbah B3 yang dapat memusnahkan komponen berbahaya dan beracun pada limbah dengan cara membakar menggunakan temperatur optimum sebesar 1400 – 1800 Fahrenheit. kegiatan pemeliharaan alat, b. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghasilkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun; 17. Mengidentifikasi sumber, jenis dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan PT NTP. Adapun limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3". Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Jakarta -. Ilustrasi bahan kimia berbahaya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon. 2. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan yang mampu untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan kegiatan pengolahan. Bahan berbahaya ini dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang beracun dan mudah terbakar. Limbah B3 memiliki tiga cara yang dapat dilakukan dapat proses pengelolaannya, yaitu pengelolaan secara fisik, pengelolaan secara kimia, serta. Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan. Efek kronis. Pembakaran limbah memanfaatkan panas untuk menghancurkan limbah dan polutan yang dikandungnya. Mulai dari cangkang kerang, sisik ikan, daun kelapa, dan. Limbah cat mengandung zat kimia berbahaya dan beracun seperti logam berat dan pelarut organik. 1. Mudah menyala atau flammable. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya: a. Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. b) Limbah B3 dari sumber spesifik, yaitu sisa proses industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah. Kata B3 merupakan akronim dari bahan beracun dan berbahaya. FABA, akronim dari fly ashdanbottom ash, merupakan produk sisa dari. Daerah pesisir laut akan memiliki potensi limbah yang berasal dari laut. Prinsip Pengelolaan Limbah Anorganik di bawah ini, dapat diterapkan guna menekan angka pencemaran pada lingkungan. Berdasarkan PP RI No. Limbah padat: Limbah padat merupakan limbah yang paling banyak, yakni sekitar 35-40% dari total TBS yang diolah dalam bentuk tandan buah kosong, serat, cangkang buah, abu bakar dan. 3. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifatbahaya dan/atau sifat racun;Penimbunan limbah B3 adalah. 5. Jangan mengira bahwa sampah B3 hanya dihasilkan dari. Reaksi pembakaran yang berlangsung sangat cepat dan juga dapat menghasilkan ledakan. Berikut penjelasan tentang proses pengolahan limbah berbentuk. Mudah Menyala. Mudah menyala (flammable). Limbah ini secara visual juga menunjukkan perubahan warna, gelembung gas, asap, dan jika tercampur dengan air mampu menimbulkan ledakan, juga menghasilkan uap, gas, atau. Limbah B3 tidak boleh dicampur dengan jenis limbah lain. 6 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara aman dan bertanggung jawab. 1 dibawah: Tabel 2. Ada prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pengolahan sampah. 15. Ada sepuluh jenis kegiatan yang menghasilkan limbah B3 di wilayah DKI Jakarta yang sampai saat ini belum mampu mengelola limbah B3-nya sesuai dengan persyaratan pengelolaan limbah B3 yang berlaku. Sebagai langkah awal pengelolaan, perlu dibuatkan sistem pendokumentasian agar pendataan terhadap limbah bisa lebih tertata. Beberapa cara yang bisa anda lakukan pada cara pemanfaatan sampah antara lain : 1. 2. dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Pasal 11 dalam PP 74 tahun 2001 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah ini memiliki berbagai jenis, tergantung dengan produk industri yang dihasilkan. Tentu saja untuk melakukan pengolahan limbah, harus melalui proses yang cukup panjang. 6. Pengolahan dan analisis data yang dilakukan yaitu dengan membandingkan kondisi eksisting pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT X Divisi Pemintalan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. KOMPAS. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau. 1. 1. Menganalisis kinerja pengelolaan limbah B3 yang dilakukan PT NTP. Tepung ikan adalah suatu produk padat kering yang dihasilkan dengan jalan mengeluarkan sebagian besar cairan dan sebagian atau seluruh lemak yang terkandung didalam tubuh ikan. Sesuai dengan Peraturan Meteri No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 menyebutkan setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib. 4. Berbagai kegiatan manusia menghasilkan berbagai jenis limbah. Selain menghasilkan produk, setiap proses juga menghasilkan limbah baik cair maupun padat yang bersifat B3 dan non B3. Kegiatan industri dalam menghasilkan suatu barang dan atau jasa memberikan berbagai dampak positif dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Salah satu pemanfaatannya adalah dalam produksi limbah PCC, yang menghasilkan limbah PCC dengan kandungan kalsium hidroksida yang tinggi yang menimbulkan kesulitan dalam pembuangannya. (3) Limbah B3 bahan kimia kadaluarsa, tumpahan bekas, kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi yaitu karena tidak memehuni spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat diKalsium adalah elemen paling banyak yang terdapat di bumi dengan kandungan diperkirakan sekitar 2,96 % dari massa kulit bumi. Jenis limbah dapat dikelompokan berdasarkan karakteristiknya, yaitu: Berdasarkan kandungan zat kimia. Limbah Kertas; Kertas adalah salah satu bahan yang dapat didaur ulang, caranya yaitu dengan mencampurkan kertas yang tidak lagi dipakai dan dijadikan pulp menggunakan material kertas baru. Baterai mengandung racun dan bersifat karsinogenik, serta bisa merusak sistem saraf, sistem reproduksi, ginjal, paru, peredaran darah, kelainan kulit dan kanker. Adapun jenis limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit berbeda pada setiap Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berasal dari berbagai jenis industri. sangat mudah berubah. Pencemaran lingkungan didefinisikan sebagai masuk atau dimasukkannya unsur yang dapat mengubah kualitas lingkungan, baik itu berupa zat, energi, maupun komponen lainnya. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kamu mungkin mengenal limbah sebagai sisa atau sampah dari proses produksi industri, terutama yang dihasilkan oleh suatu pabrik. Definisi limbah yang telah dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 . Jenis Limbah: Pengertian Limbah, Karakteristik Limbah, dan Cara Mengatasi Limbah – Manusia dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya tidak bisa lepas dari yang namanya lingkungan. 1. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. KOMPAS. Berdasarkan PP No. Berikut ini beberapa karakteristik dari limbah B3 yaitu: Sulit terurai dan bersifat reaktif. Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung B3. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang, yang. A107d: Pelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi 1. Merujuk pada Pasal 283 pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengurangan Limbah B3 tersebut. Produk yang dihasilkan adalah bijih plastik dari bahan baku gas polipropilena. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar. a. Macam-macam Limbah Dari banyaknya kegiatan industri yang menghasilkan limbah, terdapat macam jenis limbah yaitu: a. 2, Februari 2023. ” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang. Menurut peraturan pemerintah no 18/1999 Jo. produk. Limbah kain adalah sisa kain yang bersumber dari proses produksi konveksi dan garmen berskala kecil hingga besar, seperti proses pemotongan, pewarnaan, dan pengemasan maupun pasca konsumsi masyarakat. Sayangnya, tidak semua orang memahami cara untuk menangani jenis limbah satu ini. Perawatan Peralatan. Mengingat resiko tersebut, perlu diupayakan agar setiap kegiatan industri dapat meminimalkan limbah B3 yang dihasilkan dan mencegah masuknya limbah B3 dari luar Wilayah Indonesia. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepadaLimbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap. Dalam kode limbah D227 tersebut disebutkan bahwa limbah rumah sakit dan limbah klinis yang termasuk limbah B3 adalah limbah klinis, produk farmasi. Selasa, 20 Apr 2021 09:30 WIB. 1978). Manfaat Menggunakan Jasa Pengolahan Limbah B3. Penimbunan Limbah non-B3 adalah kegiatan mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia; 16. id Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang,Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri dapat diimpor apabila: tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Tingkat bahaya ditentukan oleh titik bakarnya (titik nyala). 110 tahun 2014 ini yang menyatakan bahwa Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan hidup dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. 101 tahun 2014). Jangan mengira bahwa sampah B3 hanya dihasilkan dari kegiatan industri atau pabrik. Kunci keberhasilan dari dua contoh baik di atas adalah inovasi dan pembinaan SDM yang baik. 1. B3 sendiri merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi jenis dan menghitung volume/berat limbah B3. 22 Tahun 2021, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah deterjen adalah penyebab pencemaran air yang banyak ditemukan di kawasan perumahan. Limbah B3 adalah salah satu contoh sampah yaitu materi sisa yang tidak akan kamu gunakan lagi setelah sebuah proses. Limbah sendiri adalah sisa bahan hasil produksi dari pabrik maupun dari aktivitas manusia yang tidak memiliki manfaat. Menurut PP 101 Tahun 2014, berdasarkan sumber dari limbah B3. 17. Sampah Kaleng Aerosol Termasuk Sampah B3 yang Berbahaya. Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah dan mengganggu kualitas tanah yang sehat. Pencemaran limbah B3 dapatmelalui tanah, air, maupun udara. e. Unduh file pdf permen ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola limbah. 13. menyebabkan infeksi; f. 4 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Surveyor adalah perusahaan survey yang melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor Limbah Non B3. Pengaruh limbah B3 terhadap mahluk hidup, khususnya manusia terdiri atas 2 kategori yaitu: Efek akut. Jenis Perijinan yang diperlukan meliputi tahap produksi, penyimpanan, pengangkutan hingga pemanfaatan. B3 Kedaluwarsa / Tumpah / Bekas Kemasan B3 Sesuai namanya, bahan. Zat padat tersuspensi adalah semua zat yang tinggal sebagai residu apabila suhu 103-105° C, zat ini dapat dihilangkan secara sedimentasi. Pengolahan dan analisis data yang dilakukan yaitu dengan membandingkan kondisi eksisting pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT X Divisi Pemintalan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. 3Obat Reject Termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PP 101/2014”), diterangkan bahwa bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa yang bersumber dari. Kasus limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti logam berat merkuri (Hg) pernah mencemari air. Saat ini kita sangat mudah menemukan jumlah aktivitas yang menghasilkan limbah B3. Berdasarkan Peraturan pemerintah No 18, Tahun 1999 dijelaskan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya yang secara labgsung maupun tidak langsung. bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku,.